Detail Artikel

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS

KEJAKSAAN AGUNG TETAPKAN TIGA PEJABAT BGN TERSANGKA KORUPSI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Kerugian Negara Diduga Bersumber dari Pengadaan Bermasalah hingga Penyalahgunaan Yayasan Mitra Program Nasional Bernilai Ratusan Triliun Rupiah

JAKARTA, 3 Juni 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program prioritas nasional yang selama ini menjadi salah satu andalan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (3/6/2026), setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.

Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

  1. D.A., selaku Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026;
  2. S.S., selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026;
  3. L.T., selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Program Strategis Nasional Diduga Dijadikan Ladang Korupsi

Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai bagian dari agenda prioritas nasional dalam upaya meningkatkan angka kecukupan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.

Program tersebut memperoleh dukungan anggaran yang sangat besar dari APBN, yakni mencapai:

  • Rp85,27 triliun pada Tahun Anggaran 2025
  • Rp258 triliun pada Tahun Anggaran 2026

Total anggaran yang digelontorkan negara untuk program ini mencapai lebih dari Rp343 triliun dalam dua tahun pelaksanaan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, program yang semestinya berorientasi pada peningkatan kualitas gizi masyarakat itu justru diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana diduga dijadikan sarana kejahatan dan dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan para tersangka," ungkap penyidik dalam konferensi pers.

Manipulasi Mitra dan Intervensi Sistem Verifikasi

Penyidik mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis diduga tetap diloloskan menjadi mitra resmi BGN.

Lebih jauh, penyidik menemukan adanya indikasi intervensi terhadap proses verifikasi pada portal kemitraan BGN, sehingga yayasan-yayasan tertentu dapat memperoleh akses dan kontrak pengelolaan program meskipun tidak layak.

Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka.

Akibat praktik tersebut, sejumlah yayasan memperoleh keuntungan dan insentif dalam jumlah sangat besar yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Pengadaan Barang Diduga Sarat Mark-Up dan Tidak Sesuai Kebutuhan

Selain dugaan penyalahgunaan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi korupsi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses perencanaan dan pengadaan sehingga kebutuhan riil di lapangan tidak menjadi dasar utama pengadaan.

Sejumlah proyek yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

1. Pengadaan Motor Listrik

BGN melakukan pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1 triliun.

Penyidik menduga terdapat praktik mark-up harga dan ketidaksesuaian kebutuhan operasional di lapangan.

2. Pengadaan Sepatu

Sebanyak 32.000 pasang sepatu diduga dibeli melalui mekanisme pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan program.

Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga yang menyebabkan pemborosan anggaran negara.

3. Pengadaan Tablet

Penyidik juga menyoroti pengadaan sekitar 31 ribu unit tablet yang diduga tidak memiliki urgensi langsung terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Proyek tersebut diduga menjadi salah satu sumber penyimpangan anggaran.

4. Pengadaan Televisi 75 Inci

Kasus paling mencolok adalah pengadaan sekitar 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, pengadaan tersebut tidak memiliki korelasi yang memadai dengan kebutuhan utama program pemenuhan gizi anak sekolah.

Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya mark-up harga dalam proyek bernilai besar tersebut.

Kejagung Dalami Potensi Kerugian Negara

Meski belum mengumumkan angka resmi kerugian negara, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses audit dan penghitungan masih berlangsung dengan melibatkan lembaga berwenang.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana, struktur yayasan mitra, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari berbagai proyek pengadaan.

"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tegas tim penyidik.

Pukulan bagi Program Unggulan Pemerintah

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini diposisikan sebagai salah satu program strategis nasional dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tertinggi BGN berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program yang menyerap ratusan triliun rupiah dana negara tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna memastikan seluruh dana negara yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Kasus ini kini memasuki babak baru dan diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung pada tahun 2026.

   (RAYD) Donasi Suara Umat atas nama PT MEDIA SUARA UMAT. BANK BSI NO REK. 7326712967

ARTIKEL TERKAIT

Kuliah di Stikom Bali

'